Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

2 Oknum ASN OKI Selingkuh Dibebastugaskan Sementara Waktu, Keduanya Masih dalam Proses Pemeriksaan

Rabu, 11 Mei 2022 21:14 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34), kini dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Diketahui, keduanya bekerja di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Utara.

Belakangan diketahui, keduanya dibebastugaskan sementara karena konflik perselingkuhan.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Baca: Suami Selingkuhan ASN di OKI Bela Mati-matian Sang Istri, Padahal Punya Anak dari Suami Polwan

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.

Dikatakan olehnya, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

Bahkan, kasus tersebut viral di media sosial twitter hingga banyak warganet yang membicarakannya.

Ia menjelaskan, jika keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan.

Baca: Sosok Oknum Protokoler OKI yang Selingkuhi Polwan dengan Istri Orang, Tak Malu Terang-terangan Ngaku

Termasuk, pemecatan tidak dengan hormat atas statusnya sebagai ASN.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

Dikatakan olehnya, Laporan Hasil Pemeriksaan yang bersangkutan diusahakan keluar dalam minggu ini.

Sementara, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan sanksi.

"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum ASN OKI Selingkuh Jalani Proses Pemeriksaan, Dibebastugaskan Dari Pemkab OKI

# perselingkuhan # Oknum ASN # OKI # Sumatera Utara # selingkuh

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #perselingkuhan   #Oknum ASN   #OKI   #Sumatera Utara   #selingkuh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved