Terkini Daerah
Niat Hati Rayakan Lebaran Dengan Pesta Kembang Api, 4 WNA Asal Malaysia ini Diamankan Satgas Pamtas
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak empat WNA asal Malaysia diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit di patok 8 wilayah Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (06/05/2022), dini hari.
Keempat WNA asal Bergusong, Malaysia itu yakni Bombo (30) laki-laki, Kimi (17) laki-laki, Nurliana (27) perempuan, Nuraina (15) perempuan.
Tak hanya itu, Satgas Pamtas juga mengamankan empat WNI yang merupakan anak dibawah umur.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan melalui Kopral Dua Huta Gaol, mengatakan keempat WNA itu diamankan saat ketahuan ingin mengambil sejumlah petasan dan kembang api yang dibawah oleh empat anak WNI di patok 8, Sei Limau.
"Tadi malam sekira pukul 20.00 Wita saya diperintahkan untuk memimpin patroli terkait informasi dari staf intel bahwa adanya WNA yang akan melintas. Pukul 23.00 Wita kami dapati empat orang anak dibawah umur membawa karung," kata Huta Gaol kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca: Seorang Pria di Ponorogo Jadi Korban Ledakan Petasan Racikan Sendiri, Suka Eksperimen Bahan Kimia
Lanjut Huta Gaol,"Kami tanyakan mereka apa yang dibawa, mereka tidak mengetahui isi dari karung tersebut. Katanya mereka hanya diminta antar karung tersebut," tambahnya.
Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi petasan dan kembang api.
Tak lama kemudian, beber Huta Gaol sekira pukul 01.00 Wita datanglah empat WNA dari Bergusong ingin mengambil petasan dan kembang api tersebut.
"Begitu mereka datang dan masuk wilayah Indonesia, kami datangi dan cek identitas mereka. Mereka tidak punya dokumen dan katanya warga Malaysia. Begitu dapat perintah kami langsung amankan barang bukti dan 8 orang tersebut ke Kotis," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil introgasi empat WNA itu mengaku ingin membeli petasan dan kembang api, lalu membawa ke tempatnya di Bergusong, Malaysia.
"Katanya mau rayakan lebaran dengan pesta kembang api. Salah satu dari empat anak WNI itu mengenal salah satu WNA. Mereka kami amankan karena tidak punya identitas dan dokumen sama sekali," ujarnya.
Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nunukan Ipda M. Syaifudin Hamzah, menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan keempat WNA tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Pasalnya objeknya berupa petasan dan bunga api itu tidak tergolong barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.
Sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Termasuk turunannya berupa Surat Telegram Polda Kaltara.
Bunyinya sebagai berikut bahwa bunga api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari Baintelkam Polri dengan ukuran kurang dari 2 Inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan. Sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat.
Baca: Polres Pamekasan Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ribuan Petasan yang akan Diledakkan saat Idulfitri
Sedangkan yang berukuran 2-8 Inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri cq Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukkan.
"Tadi bentuk petasan atau bunga apinya bermacam-macam ada box kecil sampai yang paling besar 1,8 Inchi. Dari materi bahannya secara aturan tidak melanggar bila dijualbelikan secara umum. Beda kalau tidak pabrikan, seberapa besar ukurannya itu melanggar," tutur M Syaifudin Hamzah.
Meski begitu, ia mengapresiasi tindakan Satgas Pamtas yang telah mengamankan empat WNA tersebut untuk mencegah hal lain yang tidak inginkan terjadi.
"Tindakan Satgas Pamtas ini sebagai bentuk pencegahan hal lain yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi mereka WNA tanpa identitas dan dokumen pelintas," ungkapnya.
Lebih lanjut Syaifudin sampaikan, keempat anak WNI dibawah umur itu akan dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan empat WNA asal Malaysia akan diserahkan kepada Satgas Pamtas dan Imigrasi Nunukan, karena terkait dokumen pelintas orang asing.
Mengenai barang petasan dan kembang api, kata Syaifudin pihaknya tidak akan sita.
"Anak-anak kita kembalikan kepada orangtuanya. WNA saya serahkan ke Satgas Pamtas dan Imigrasi. Barang petasan dan kembang api itu tidak kami sita. Kecuali orangnya tidak mau bawa pulang, maka akan dimusnahkan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit sebagai berikut:
- Empat buah handphone;
- Satu box petasan merk Galaxy GA08200;
- Empat box petasan merk Crosairs;
- Empat kotak petasan merk Diamon Perl;
- Lima batang petasan merk Roman Candles;
- Satu batang petasan merk Roman Candles (1,8 Inchi). (*)
# Warga Malaysia # petasan # kembang api # Lebaran 2022
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tragedi Berdarah Kembang Api di Festival India, 111 orang Tewas dan 400 Alami Luka
Kamis, 10 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga Bandung Geram, Pussenif TNI AD Nyalakan Kembang Api Hampir 1 Jam tanpa Henti, Tuai Protes
Rabu, 9 April 2025
Live Update
Gara-gara Ledakan Balon Udara Disertai Petasan, Rumah Dokter di Surodakan Trenggalek Jadi Korban
Selasa, 8 April 2025
Tribunnews Update
Viral Video Balon Udara Diduga Berisi Petasan Jatuh di Atap Rumah Warga di Ponorogo hingga Terbakar
Minggu, 6 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Balon Udara Diduga Berisi Petasan Jatuh Timpa Rumah Warga di Ponorogo, Atap Terbakar
Minggu, 6 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.