Viral di Medsos
Bule yang Berpose Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal
TRIBUN-VIDEO.COM, DENPASAR - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali akan segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.
Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku."
Baca: Viral Video Mobil Bertulis Allahu Berjalan Mundur di Jalan Raya Sumenep
"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 6 Mei 2022.
Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi.
Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.
Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.
Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," terangnya.
Baca: Viral Video Mobil Bertulis Allahu Berjalan Mundur di Jalan Raya Sumenep
Pasutri ini juga mengakui bahwa tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.
Di mana menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersil.
"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli Manihuruk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Jamaruli Manihuruk juga mengimbau kepada masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang. Sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jamaruli Manihuruk. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal
Sumber: Tribun Bali
Selebritis
Terbongkar Biaya Fantastis Pernikahan Luna Maya & Maxime Bouttier di Ubud Bali
2 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Sah! Luna Maya Resmi Lepas Status Lajang, Dinikahi Maxime Bouttier di Bali, Raffi Ahmad Jadi Saksi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Remi, Sempat Adu Tabrak Mobil Polisi Vs Pelaku
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.