TRIBUN STYLE UPDATE
Tepat di Hari Lebaran 2022, Ridho Rhoma Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ingin Segera Temui Orangtua
TRIBUN-VIDEO.COM - Tepat di momen lebaran 2022 ini, penyanyi Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia mendapat remisi Idul Fitri yang seharusnya baru dinyatakan bebas pada 5 Mei mendatang.
Seusai dinyatakan bebas, anak raja dangdut Rhoma Irama itu ingin langsung bertemu dengan keluarganya.
Kebebasan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.
Baca: Bukan Klarifikasi, Arya Saloka Justru Unggah Video Endorse Bareng Amanda Manopo di Momen Lebaran
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dan tetap menjalani wajib lapor ke depannya.
Nantinya, ia akan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bogor, sesuai domisilinya.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Begitu melangkahkan kaki pertama kali dari balik jeruji besi, Ridho tampak lebih segar.
Ia terlihat mencukur pendek rambutnya dan menggunakan peci cokelat.
Ridho pun mengucap syukur di momen lebaran ini bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Baca: Sosok Reni Puji Lestari, Tunangan Andika Kangen Band yang Viral Tunjukkan Saldo ATM sang Vokalis
Sepulang dari mengurus semua administrasi kebebasannya, Ridho langsung ingin menemui kedua orangtuanya di Hari Idul Fitri.
"Ya pasti orangtua nomor satu. Pasti saya ketemu orangtua dulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertepatan Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara
# Ridho Rhoma # Ridho Rhoma dipenjara # Ridho Rhoma Bebas # Rhoma Irama # Kasus Artis Narkoba
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Breaking News
Rhoma Irama Berduka, Adiknya Herry Irama Meninggal, Sejumlah Rekan Artis Ucapkan Bela Sungkawa
Kamis, 6 Maret 2025
Viral News
LIVE: Kabar Duka dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Sang Adik Herry Irama Meninggal Dunia
Kamis, 6 Maret 2025
Kabar Selebriti
Artis Virgoun Ditangkap Kepolisian Akibat Terlibat Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polda Metro
Kamis, 20 Juni 2024
Kabar Selebriti
"Kang Mus" Ditangkap Polisi! Epy Kusnandar Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kata Aparat
Jumat, 10 Mei 2024
Kabar Selebriti
Terungkap Kronologi Chandrika Chika Jadi Tersangka Narkoba, Pelaku Diciduk saat Pesta Ganja di Hotel
Rabu, 24 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.