Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Pengamat Maritim Angkat Bicara soal Penambahan Kapasitas Kapal: Over Draft Bahaya untuk Keselamatan

Sabtu, 30 April 2022 08:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik sebanyak 234 persen dari tahun 2021.

Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa M Mar mengatakan, soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut.

"Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka," kata Capt. Hakeng, Jumat (29/4/2022).

Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) ini meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.

Baca: Hari ini Jokowi Berangkat Mudik ke Jogja, Open House Idul Fitri 1443H Sementara Tak Digelar

"Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama," katanya.

Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan.

Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian.

Hakeng mengatakan, penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan.

"Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim.

Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap prilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 hingga 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya," katanya.

Baca: Viral Momen Unik Mbok Yem Ditandu Turun dari Gunung Lawu, Ngaku Tahun ini Mau Mudik Lebaran

Sedangkan mengenai penerbitan SPB (Port Clearance) menurut Capt.

Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri.

Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB tidak ada kewajiban harus melapor ke Polri.

Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang;
Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya

# Maritim # Kapasitas # Kapal # Keselamatan # Mudik

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #maritim   #Kapasitas   #kapal   #keselamatan   #mudik

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved