Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Daerah

Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Terancam 8 Tahun Penjara dan dan Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu

Jumat, 29 April 2022 13:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali ditimpa permasalahan.

Sempat dihujat lantaran menirukan gaya penyanyi senior termasuk Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zidan disomasi sejumlah pencipta lagu.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Hingga kini, FORKAMI sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Tri Suaka.

Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."

"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta terkait Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu.

Baca: Sudah Damai, Momen Andika Kangen Band Duet Bareng Tri Suaka, Keberadaan Zinidin Zidan Dipertanyakan

1. Diminta Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu

Masih melansir Kompas.com, Tri Suaka dan Zidan terancam membayar royalti untuk lagu yang pernah di-cover.

Dijelaskan Arianto, sang penyanyi terancam membatar royalti Rp1 miliar per lagu.

Lantaran peraturan tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.

Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

2. Beri Tenggat Waktu 7 Hari

Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi.

Apabila dalam tenggat waktu selama tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.

"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"

Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca: Terbang Langsung ke Lampung Demi Minta Maaf, Sikap Tri Suaka Dipuji Andika Kangen Band

3. Buka Jalur Mediasi

Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi.

Pun, penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.

"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.

"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.

4. Terancam 8 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews, pihak Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.

Pun pihak FORKAMI sudah mau menerima permintaan maaf tersebut.

"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."

"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.

Tidak berhenti di situ, pada poin kedua somasi, Tri Suaka diminta untuk membayar royalti.

Lantaran mereka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.

"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."

"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.

Baca: Andika Kangen Band Ngaku Tak Masalah Lagunya Dicover Tri Suaka: Kalau Saya Sih Santai Ya Sebenernya

5. Pencipta Lagu Minang Klaim Rugi Lebih dari Rp25 M

Pencipta lagu Minang klaim alami kerugian karena Tri Suaka meng-cover lagu mereka tanpa izin.

Disebutkan Ariyanto, kerugian tersebut ditaksi lebih dari Rp25 miliar.

"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar." kata Ariyanto dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).

"Karena banyak lagu yang dia cover," imbuhnya.

Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.

"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."

"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Harus Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Terancam 8 Tahun Penjara

# Tri Suaka # Forkami # Zinidin Zidan # royalti

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Tri Suaka   #Forkami   #Zinidin Zidan   #royalti

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved