Terkini Daerah
Ironi, Sempat Larang ASN Ambil Gratifikasi Bupati Bogor Ade Yasin Justru Jadi Tersangka Kasus Suap
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terancam merayakan Lebaran di rumah tahanan (Rutan) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait kasus.
Adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu terjaring dalam OTT KPK di Jawa Barat sejak Selasa malam (26/4) hingga Rabu (27/4) pagi.
Ade ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2020).
Ali mengatakan OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Ia tidak merinci kasus suap tersebut. Termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan tersebut.
Namun penangkapan Ade diduga terkait suap pemberian opini serta temuan laporan keuangan Pemkab Bogor oleh pemeriksa BPK Jabar.
Baca: Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulisnya mengatakan dalam giat OTT itu KPK turut mengamankan sejumlah uang.
"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron.
Namun ia juga tidak mengungkapkan nominal uang yang diamankan tim penyidik KPK.
Ghufron mengatakan para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Ia memastikan perkembangan penangkapan tersebut akan segera kembali diinfokan ke publik.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," kata Ghufron.
Ade Yasin adalah adik kandung mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Sama seperti Ade, sang kakak terlebih dulu kena OTT KPK. Rachmat Yasin bahkan dua kali berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Pada 2014 silam Rachmat terjaring OTT KPK karena terlibat kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung.
Baca: 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati Ade Yasin, Langsung Dinonaktifkan
Ia kemudian bebas pada Agustus 2019.
Namun belum genap sebulan merasakan hidup di luar penjara, KPK kembali menetapkan Rachmat sebagai tersangka.
Kali ini ia dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi. \
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223.
Sedangkan dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain mengikuti jejak sang kakak berurusan dengan KPK, ironinya Ade Yasin sebelum terjaring OTT malah sempat mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi.
Surat Edaran yang dimaksud yakni nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta kepada jajaran ASN Pemkab Bogor untuk tidak menerima gratifikasi Lebaran.
Edaran itu disampaikan untuk ASN, pimpinan dan karyawan BUMD.
Dalam edaran itu mereka dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya, baik terkait momen Lebaran maupun untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade pada Senin (25/4) lalu.
Ade menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Dipaksa untuk Bertanggung Jawab
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucapnya.
Namun saat Ade menekankan kepada jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak korupsi, dia malah diduga terlibat perilaku lancung.
Sehari setelah SE tersebut terbit, Ade menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT.
Penangkapan Ade ini disesalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Kini Terancam Lebaran di Bui
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap! Guru & ASN Malas di Jabar Bakal Dimasukkan ke Barak Militer oleh KDM: Pembinaan Karakter
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Tak Cuma Siswa Bandel, Dedi Mulyadi Bisa Masukkan Guru & ASN Malas Dibina di Barak Militer
5 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
TO THE POINT
Tak hanya Siswa Bermasalah, Pelajar Berprestasi Juga Dikirim ke Barak Militer, Termasuk ASN Malas
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Pelantikan ASN di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Ingatkan Pentingnya Tugas dan Integritas
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.