Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Berstatus Tersangka, Ade Yasin Terbukti Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah Agar Bogor Berpredikat WTP

Kamis, 28 April 2022 09:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bogor Ade Yasin kini resmi menyandang predikat sebagai tersangka kasus suap.

Ade terbukti telah melakukan suap terhadap pejabat BPK hingga miliaran rupiah.

Ia melakukan suap dengan harapan Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP).

Dilansir Tribunnews.com, dalam kasus ini Ade disangkakan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Ade ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan  tujuh tersangka lainnya.

Ada juga empat tersangka lain yang disebut sebagai penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Ade Yasin memnag benartelah melakukan aksi suapnya.

Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 disebut berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Isma Yatun juga menyampaikan keterangannya.

Ia mengatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Selain itu, Isma Yatun memastikan antara lembaganya dengan KPK selalu bersinergi.

Diketahui bahwa dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp454 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP

# Kabupaten Bogor # Bupati Bogor Ade Yasin # KPK # Firli Bahuri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved