Kabar Selebritis
Seusai Melarikan Diri ke Luar Negeri hingga Jadi Buronan, Bos DNA Pro Daniel Abe Akhirnya Ditangkap
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Dia ditangkap setelah sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Baca: Rossa Bersyukur Honor Manggung dari DNA Pro Tak Jadi Disita Polisi: Alhamdulillah
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam. Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Baca: Sosok Bos DNA Pro Daniel Abe, Pernah Masuk Daftar Red Notice Interpol
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
# DNA Pro # investasi bodong # Daniel Abe # Ditangkap
Baca berita lainnya terkait DNA Pro
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Masuk Daftar Red Notice, Bos DNA Pro Tertangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Saor Siagian Usai Desak Hercules Ditangkap & Singgung Ormas Grib Biang Onar & Bawa Senjata
5 hari lalu
Viral News
Pasal yang Menjerat Mahasiswi ITB usai Unggah Meme Tak Senonoh soal Prabowo-Jokowi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Desak Hercules Ditangkap, Saor Siagian Singgung Ada Ormas Biang Onar & Bawa Senjata
6 hari lalu
Tribunnews Update
WNI Berinisial KMR Ditangkap di Makkah, Diduga Janjikan Praktik Haji Tanpa Visa ke Calon Jemaah
6 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Artis Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Sempat Mangkir Pemeriksaan
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.