Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Muannas Alaidid Pengacara Ade Armando, Dilaporkan Sekjen PAN Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 26 April 2022 15:45 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Senin (25/4/2022), pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Muannas Alaidid sebelumnya dikenal sebagai sosok yang sering melaporkan orang lain di polisi atas berbagai kasus.

Terkait laporan tersebut, Muannas mengaku tak mempermasalahkannya dan penyerahkan seluruh prosesnya ke pihak kepolisian.

Meski begitu, menurutnya laporan tersebut tidak logis.

"Silakan saja dilaporkan, hak tiap warga kok. Laporan itu menurut saya tidak logis ya, tapi kita serahkan pada polisi untuk menilainya," katanya.

Terkait laporan pencemaran nama baik, berhubungan dengan cuitan Sekjen PAN, Eddy Soeparno, tentang penegakan hukum yang dibalas dengan penghinaan oleh Muannas.

"Itu pendapat saya sebagai warga negara terkait penegakan hukum. Lalu, saya malah dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," beber Eddy.

Sekjen PAN, Eddy Soeparno tak hanya melaporkan Muannas atas kasus pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.

Hal ini terkait dengan somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno.

Diketahui, dalam somasinya Muannas mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Ade Armando.

Baca: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Sumut, Pelaku Minta JPU Batalkan Dakwaan

Namun, berdasarkan data yang dihimpun, ternyata Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, (11/4/2022).

Sementara pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian berujung laporan polisi terjadi keesokan harinya.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (26/4/2022), Muannas adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.

Saat ini, ia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH.

Muannas sempat melaporkan beberapa orang ke polisi.

Ia adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.

Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja)

Seperti diketahui, nama Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.

Tak hanya Buni Yani, Muannas saat itu juga turut melaporkan politikus Demokrat, Andi Arief, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Sejumlah tokoh lainnya juga pernah dilaporkan Muannas Alaidid.

Ia pernah melaporkan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian.

Politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga pernah dilaporkan terkait penyebaran hoaks.

Pada November 2018, ia melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muannas mempermasalahkan kalimat ceramah Bahar saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," katanya.

Di tahun 2020, ia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait video mereka di kanal YouTube Dunia Manji.(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Muannas Alaidid Pengacara Ade Armando yang Dilaporkan Sekjen PAN, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

# TRIBUNNEWS UPDATE # Muannas Alaidid # Ade Armando # pencemaran nama baik

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved