Terkini Daerah
Tim BKSDA & Polisi Lakukan Pembedahan 3 Bangkai Harimau di Aceh Timur, Ini Dugaan Penyebab Kematian
Laporan Wartawan Serambinews.com, Seni Hendri
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Aceh Timur, bersama personel Polsek Serbajadi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), sekaligus mengamankan tindakan bedah bangkai (nekropsi) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (25/4/2022).
Nekropsi dilakukan di lokasi penemuan tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang mati di wilayah Buffer Zone milik PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Nekropsi dipimpin oleh drh Rossa dari BKSDA Aceh yang mana dalam nekropsi itu diambil sampel isi lambung, untuk kepentingan uji di labaoratorium.
Baca: Tiga Harimau Sumatera yang Dilindungi, Mati Kena Jerat di Kabupaten Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.
"Nekropsi ini untuk mengetahui secara pasti, berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari sudah ketiga harimau Sumatera itu mati," jelas Kasat Reskrim Senin (25/04/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga harimau mati itu ditemukan terpisah di dua TKP.
TKP pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang mana umur dari kedua ekor harimau tersebut berkisar antara 2- 2,5 tahun dan waktu kematiannya diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari.
Sementara itu, pada TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.
"Kesimpulan awal berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera ini diduga akibat terganggu pernapasan dan peredaran darah, kehabisan oksigen, dan adanya penekanan pada saluran napas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat)," jelas Kasat Reskrim.
Baca: Harimau Mengamuk, Seorang Pria di Muaro Jambi Tewas Diterkam saat Tengah Buang Air di Semak
Dari kedua TKP, jelas Miftahuda Dizha, juga diamankan dua buah gulungan tali jerat/aring.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jelas Kapolres, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya, akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Kapolres. (*)
# BKSDA # harimau # Aceh Timur
Baca berita lainnya terkait harimau
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Ini Sebab Kematian 3 Ekor Harimau di Aceh Timur, Hasil Bedah Bangkai BKSDA dan Polres
Live Update
Pasca Serangan Buaya di Kotim, BKSDA & DPRD Beri Edukasi Serta Dukungan untuk Keluarga Korban
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Akhir Pelarian Jambret Spesialis Perempuan di Peureulak Barat, Berhasil Diciduk Polres Aceh Timur
Senin, 28 April 2025
Live Update
Penampakan Harimau di Kawasan Pelintung Area Industri Buat Geger Warga, Disebut Lokasi Habitat
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Pelatih Karate Lecehkan 2 Muridnya di Aceh Timur, Kasus Terungkap saat Istri Labrak Korban
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pelatih Karate di Aceh Timur Lecehkan Murid, Petani Sukabumi Korban Peluru Nyasar
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.