Selasa, 7 April 2026

Ramadan 2022

Muntah Tidak Sengaja saat Puasa, Simak Penjelasan Hukumnya!

Senin, 25 April 2022 21:02 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Muntah di siang hari membatalkan puasa? misalnya, ketika gosok gigi lalu merasa mual dan muntah, atau naik kendaraan dan merasa mabuk darat lalu muntah, bagaimana hukumnya?

Seperti dilansir ummi-online.com, simak pembahasan hadits berikut ini.

“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib Qodho’ (mengganti puasa) baginya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib Qodho (mengganti) puasa.”

(HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok no.1597 dari Abu Hurairah dan Al-Hakim berkata, “Hadits ini Shohih sesuai dengan syarat imam Bukhari dan imam Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya (di dalam kitab Ash-Shohih, pent).

Baca: Hukum Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil, Apakah Ada Tata Cara Khususnya?

Dengan demikian, muntah bisa membatalkan puasa jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Akan tetapi kita bisa meneruskan puasa jika muntah secara tidak sengaja.

Meski demikian, ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat.

Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Imam Malik, Rabi’ah & Al-Hadi, mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.

Baca: Bagaimana Hukum Puasa Orang yang Lupa Mandi Besar karena Tertidur dan Baru Bangun Setelah Subuh?

Hujjah mereka adalah hadits riwayat berikut ini:

Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy & Al-Baihaqi)

Namun sayangnya derajat hadits ini selain dhaif juga sifatnya masih terlalu umum.

Hadits ini tidak menyebutkan mengenai muntah yang disengaja atau tidak disengaja yang dimaksudkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jika Muntah Tidak Sengaja, Begini Hukum Puasa Anda

# Hukum Puasa # muntah # puasa

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #muntah   #Hukum Puasa   #puasa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved