Ramadan 2022
Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari pada Bulan Ramadan, MUI: Tidak Batalkan Puasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.
Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."
"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).
Baca: Hukum Ikut Acara Buka Puasa Bersama atau Bukber dalam Islam, Sebenarnya Dibolehkan atau Tidak?
Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.
"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."
"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."
"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.
Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.
"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.
Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Baca: Hukum Menelan Ludah Sendiri saat Puasa Ramadan, Apakah Dibolehkan atau Membatalkan Puasa?
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Sosok Sejoli yang Tewas di Kos Ternyata Perawat & Mahasiswa S2, Ditemukan Jarum Suntik di TKP
Jumat, 11 April 2025
Viral News
LIVE: Perawat Tewas Bersama Kekasih di Kamar Kos Surabaya, Ada Jarum Suntik & Ampul di TKP
Jumat, 11 April 2025
Ramadan 2025
Tutorial Hijab Super Simpel & Elegan Bisa Buat Lebaran atau Halal Bihalal Bareng Keluarga
Senin, 31 Maret 2025
RamadanĀ 2025
Menanti Buka Puasa di Pasar Ramadan Palu, Pusat Takjil dengan Ragam Pilihan
Sabtu, 29 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.