TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak Status Benteng Keraton Kartasura, Masih Proses Daftar Cagar Budaya & Belum Punya SK Bupati
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini Benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo menjadi sorotan publik lantaran adanya penjebolan tembok benteng.
Kini terkuak status Benteng Keraton Kartasura yang masih dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG).
Bahkan, lokasi yang disebut cagar budaya itu belum memiliki SK Bupati Sukoharjo.
Baca: Begini Reaksi Gibran soal Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura: Ngawur Nggak Bisa Merubah Bentuk
Dikutip dari TribunSolo.com pada Minggu (24/4/2022), benteng yang merupakan peninggalan kerajaan mataram Islam itu masih dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG).
Kendati begitu, tempat bersejarah tersebut sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, pengelolaan benteng diserahkan kepada Pemkab Sukoharjo pada 2020.
Hal ini karena peninggalan bangunan bersejarah itu hanya tersisa benteng.
Sehingga menurut kajian pihaknya pengelolaan ada ditangan pemerintah kabupaten.
Baca: Terkuak Status Benteng Keraton Kartasura, Masih Proses Daftar Cagar Budaya & Belum Punya SK Bupati
"Karena di sini tinggalannya cuma benteng saja. Dari kajian kita, ini tingkat Kabupaten," katanya, Sabtu (23/4/2022).
Ia menyebut, pengembalian berdasarkan regulasi undang-undang yang diterapkan.
Untuk itu, perawatan dan pemeliharaan cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Tetapi juga pemerintah daerah.
"Semua urusan cagar budaya tak hanya urusan pusat saja, tapi Pemda ikut berkontribusi," ujarnya.
Sukronedi menuturkan, meski telah dikembalikan kepada Pemkab Sukoharjo namun pengkajian benteng ini baru dilakukan tahun ini.
Baca: Pasca-dijebol Benteng Keraton Kartasura Bakal Dipugar Pihak Pemda, akan Jadi Situs Cagar Budaya
Pengkajian tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sementara itu, mengenai persoalan Benteng Keraton Kartasura, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno angkat bicara.
Ia mengatakan, pembentukan TACB tersebut sebelumnya memerlukan proses panjang.
Hal ini lantaran tenaga ahli TACB harus bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Untuk membentuk TACB, perlu tenaga ahli yang sudah bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," katanya.
Tak hanya itu, lamanya pembentukan TACB juga karena kendala masalah anggaran dan SDM.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila berujar TACB sudah melakukan kajian pada bulan Maret lalu.
Baca: Benteng Keraton Kartasura Viral dan Jadi Sorotan akibat Pembongkaran, Banyak Komunitas Dibuat Kecewa
Setelah hasil kajian ini keluar, maka benda cagar budaya (BCB) tersebut akan memiliki SK Bupati Sukoharjo.
"Dari kajian itu nanti, BCB akan memiliki SK yang ditandatangi oleh Bupati Sukoharjo," pungkasnya. (Tribun-Video.com/ TribunSolo.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Status Benteng Keraton Kartasura : Proses Pendaftaran ODGC & Belum Punya SK Bupati Sukoharjo
# TRIBUNNEWS UPDATE # Keraton # benteng # Sukoharjo # cagar budaya # Kartasura
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Ribuan ASN Segera Jalani Pelatihan Komcad Gelombang Pertama 2026 di 6 Lembaga Pendidikan TNI
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ratu Meta dan Anisa Bahar Laporkan Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Pelaku Disebut Teman Sendiri
6 hari lalu
Tribunnews Update
Israel Serang Rel Kereta Api dan Jembatan Iran, Netanyahu Tegaskan Operasi Militer Kian Meluas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Al Ghazali Kembali ke Lintasan Drift 2026, Target Raih Podium Bersama Seven Speed Motorsport
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.