Opini Tokoh
Otto Hasibuan Sebut Hotman Paris Bohong terkait Kepengurusan di Peradi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.
Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.
"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.
Hal itu dikuatkan pula oleh pernyataan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Dengan itu saya nyatakan itu tidak benar, terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan," ujar Otto.
Sebelumnya, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).
MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.(*)
# Otto Hasibuan # Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) # Hotman Paris Hutapea # Mahkamah Agung
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai, Ayah Rafathar Gandeng Hotman Paris Minta Pendampingan Hukum
14 jam lalu
Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas, Ada Albertina Ho & Eks Humas MA
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Geram Pigai Sebut Begal Tak Boleh Ditembak: Konyol, Coba Mikir Anda Pantas Jadi Menteri HAM?
Sabtu, 23 Mei 2026
Nasional
Razman Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Bantah Tantang Prabowo demi Bela Nadiem, Sentil Tim Eks Mendikbud: Jangan Pakai Video Itu
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.