Kabar Selebriti
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Dipolisikan Peradi terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
TRIBUN-VIDEO.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Jabar.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean menjelaskan, Hotman dilaporkan Peradi lantaran menyampaikan berita bohong di media sosial.
Menurut Roelly Panggabean, ucapan Hotman Paris tersebut dinilai meresahkan dan menyesatkan dengan menyebut keanggotaan Peradi terhadap Otto Hasibuan tidak sah.
Dalam unggahannya, Hotman mengatakan jika Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi kalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Oleh akrena itu saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini,” jelas Roelly pada Kamis (21/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Baca: Otto Hasibuan Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris dari PERADI, Hotman: Emang Lu Bapak Gue?
Selanjutnya, Roelly mempertanyakan pernyataan Hotman Paris yang menyatakan keanggotaan Otto Hasibuan tidak sah.
Menurutnya, keanggotaan Peradi Otto Hasibuan berlaku dari tahun 2020 hingga 2025.
“Nah di mana relevansinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa? Padahal Peradi Otto (Hasibuan) dilantik tahun 2020 sampai 2025.”
“Dan yang mengangkat dia Munas. Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (Ketua Umum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini,” jelasnya.
Baca: Anggap Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Hutapea Ucapkan Selamat Tinggal
Terkait laporan ini, Roelly menyatakan sebagai upaya agar pihaknya meredam para anggotanya agar tidak terpancing dengan unggahan Hotman Paris.
“Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudah lah kita kan orang hukum, taa azas,” katanya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Hotman Paris menyatakan untuk keluar dari Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
Dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Selasa (19/4/2022), Hotman mengungkapkan terdapat empat alasan dirinya meninggalkan Peradi.
Pertama, Hotman Paris mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.
Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.
"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.
"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.
Hotman mengeklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.
Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.
"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.
"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.
Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.
Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.
"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.
"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.
Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.
Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.
Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Peradi.
"Setahu saya berdasarkan peraturan menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru," jelas Hotman.
"Harus dilaporkan ke Kemenkumham karena harus mendapatkan SK pengesahan, dan diumumkan dalam berita negara," bebernya.
Keempat, Hotman Paris merasa kecewa dengan pernyataan Otto Hasibuan yang diduga menyebutnya sebagai pengacara pamer harta.
"Dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah-ceramah yang mendiskreditkan saya tidak disebutkan langsung," ucap Hotman.
"Tetapi dia mengatakan 'para pengacara pencari harta'," tuturnya.
Baca: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Ucapkan Selamat Tinggal ke Otto Hasibuan
Hotman Paris Keluar dari Peradi
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi pengunduran dirinya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Namun, Hotman tidak tak mengungkapkan alasan dirinya keluar sebagai anggota Peradi.
Meskipun demikian, Hotman Paris menambahkan akan mengungkapkan alasan di balik keputusannya itu dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto jawaban saya adalah benar," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Jumat (15/4/2022).
"Mengenai alasannya kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan. Ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif," kata Hotman Paris.
Hotman mengatakan jika dirinya telah tergabung dalam kelompok advokat lain.
"Salam Hotman Paris dengan kartu advokat yang baru," tuturnya. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUN-PAPUA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Baru Saja Mundur, Hotman Paris Kini Dipolisikan Peradi, Ini Penyebabnya.
#pengacara kondang #pengacara #Hotman Paris Hutapea #Hotman Paris #Peradi #penyebaran berita bohong #Persatuan Advokat Indonesia (PERADI)
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Tim Hotman 911 Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi di PN Mataram, Bela Terdakwa yang Disudutkan
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
LIVE UPDATE
Keluarga Vaniradya Nilai Pembelaan Hotman Paris Terhadap Radiet Abaikan Fakta Korban Jiwa
Rabu, 4 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: 1 Keluarga Disekap Gegara Utang 25 Juta, Dendam Dipukul Ayah Picu Anak Bacok Ibu
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.