LIVE UPDATE
Polresta Barelang Batam Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial ED (20) dan NH (18).
Keduanya ditangkap karena sudah melakukan penjambretan pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Perumahan Dotamana, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Baca: Terungkap Kronologi Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Awalnya Pencuri Menyamar Jadi Montir
Baca: Komplotan Pencuri Menggasak ATM di Dalam Minimarket di Gamping Sleman yang Berisi Rp 800 Juta
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polresta Barelang.
Mereka ditangkap Opsnal Jantanras Polresta Barelang di dua tempat berbeda pada Selasa (19/4/2022). (*)
# Polresta Barelang # pencurian # penjambretan
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Bongkar Sindikat Maling Sapi di Tuban: Pelaku Raup Rp57 Juta, Uang Hasil Curian Dibuat Pesta
5 hari lalu
Terkini Daerah
Manfaatkan Listrik Padam, Pria di Medan Gondol Emas 150 Gram hingga Toko Rugi Rp400 Juta
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Aksi Pencurian Motor di Lampung Dipergoki Warga, Pelaku Sempat Acungkan Pisau saat Hendak Ditangkap
Jumat, 22 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.