Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Kuasa Hukum dan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok Hormati Tuntutan PT KAI

Kamis, 21 April 2022 21:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menuntut pertanggungjawaban dari seorang pria bernama Ahmad Yasin yang mobilnya tertabrak kereta di perlintasan sebidang di dekat Stasiun Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022).

Mengetahui rencana penuntutan dari PT KAI tersebut, kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah, mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan atas tuntutan dari PT KAI secara resmi.

"Sampai hari ini kami belum tahu tuntutan secara resmi dari PT KAI. Kalaupun nanti misalnya ada tuntutan, kami juga perlu pelajari dahulu tentang persoalannya," kata Syarif saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, tuntutan tersebut harus disertai dengan alasan logis secara hukum.

Baca: Ustaz Ahmad Yasin Mengaku Pasrah saat Dihantam KRL, Tutup Mata dan Ucapkan Allahuakbar

"Tapi intinya, kami menghormati kalau misalnya PT KAI akan melakukan penuntutan, tentu dengan alasan-alasan terukur yang bisa kami terima dan pahami secara hukum," ujar Syarif.

Namun, sebelum menerima laporan secara resmi, Syarif menuturkan pihaknya juga ingin melakukan upaya negosiasi dengan PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, pengemudi mobil bernomor polisi nomor B 1563 NYZ, yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan di akses perlintasan sebidang di Jalan Rawa Geni pada Rabu pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca: Proses Evakuasi Mobil yang Tertabrak KRL di Citayam Cukup Sulit, Butuh Waktu 2 Jam

Mobil yang dikendarai Ahmad Yasin itu tertabrak KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Mobil itu terseret sekitar 10 meter dan nyangkut di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas.

Ahmad Yasin yang saat itu berkendara sendirian tak mengalami cedera fatal dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Namun akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Joni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Mobilnya Tertabrak KRL Akan Dituntut PT KAI, Kuasa Hukum: Kami Hormati"

# Viral Video # Kecelakaan # KRL # PT KAI # Depok

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Viral Video   #kecelakaan   #PT KAI   #KRL   #Depok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved