Syarat Mudik Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
Kamis, 21 April 2022 20:14 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi kereta api, harus memperhatikan syarat yang wajib dipatuhi berikut ini.
Selain menerapkan protokol kesehatan (prokes), ada syarat vaksin hingga tes Covid-19.
Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.