Jumat, 24 April 2026

Terkini Daerah

Buntut Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dipecat & Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21 April 2022 17:23 WIB
Kompas.com

Buntut kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menemui babak baru.

Diketahui, terdakwa yakni Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel membacakan tuntutan, Kamis.

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi tentara nasional indonesia angkatan darat (TNI AD).

Sebagai informasi, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut.

Kasus penabrakan itu tepatnya terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.

Bahkan, ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, pasal itu tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana.

Serta subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP.

Dijelaskan, pasal tersebut tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg".

#TNI Tabrak Sejoli di Nagreg #Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg #oknum TNI AD buang jasad sejoli #sejoli #Nagreg #Kolonel Priyanto #Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup #Kolonel Inf Priyanto#Kolonel Infanteri Priyanto

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved