Kamis, 15 Mei 2025

Viral Video

2 Penjambret di Sumenep Menyerahkan Diri sesuai Aksinya Viral di Medsos, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 21 April 2022 17:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang penjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang bocah di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean usai videonya saat menjambret viral di media sosial.

Kedua penjambret itu masih berstatus anak, yakni AS (12) dan FJA (17).

"Kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F (8)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Baca: Kecewa dengan Kapolres Sumenep, Massa Keluarga Korban Penembakan Tabur Bunga di Depan Mapolres

Widiarti menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan AS dan FJA itu bermula saat korban F sedang berjalan di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban sembari memegang ponsel miliknya.

Tak lama berselang, bocah tersebut didatangi dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhenti di dekat bocah tersebut, salah satu dari dua orang itu mendekati korban dan merampas ponsel milik korban.

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku itu terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi dan viral di media sosial. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut berdasarkan rekaman video.
"Pelakunya ada dua orang yang saat itu mengendarai sepeda motor lalu menarik barang dan mendorong korban," kata Widiarti.

Baca: Polisi Buka Suara soal Penembakan Pria Sumenep yang Diduga Begal Sepeda Motor

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi, satu unit ponsel warna merah kombinasi hitam, satu jaket warna hitam dan sarung warna hijau serta satu jaket sweater warna hitam.

Menurut Widiarti, uang hasil dari jambret tersebut akan digunakan untuk membeli minuman keras oleh pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, 2 Penjambret di Sumenep Menyerahkan Diri"

 # Jawa Timur # Viral Video # Sumenep  # Penjambret # Jambret

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com

Tags
   #jambret   #penjambret   #Sumenep   #Viral Video   #Jawa Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved