Viral Video
Jambret di Sumenep Menyerahkan Diri ke Polisi seusai Video Aksinya Viral di Media Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video pelaku jambret beraksi rampas telepon seluler (ponsel) seorang bocah.
Peristiwa itu terjadi di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Karena video viral itu membuat pelaku ketakutan hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Bahkan kedua penjambret itu diantar oleh kepala desa.
Kedua penjambret itu masih berstatus anak, yakni AS (12) dan FJA (17).
"Kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F (8)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Widiarti menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan AS dan FJA itu bermula saat korban F sedang berjalan di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca: Pedagang Sayur di Tanah Abang Menjadi Korban Jambret saat Jualan, Pelaku Pura-pura Beli
Saat itu, korban sembari memegang ponsel miliknya.
Tak lama berselang, bocah tersebut didatangi dua orang dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti di dekat bocah tersebut, salah satu dari dua orang itu mendekati korban dan merampas ponsel milik korban.
Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku itu terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi dan viral di media sosial.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut berdasarkan rekaman video.
"Pelakunya ada dua orang yang saat itu mengendarai sepeda motor lalu menarik barang dan mendorong korban," kata Widiarti.
Baca: Detik-detik Aksi Jambret Terekam CCTV, Sempat Putar Balik Lalu Rampas HP Pemuda
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi, satu unit ponsel warna merah kombinasi hitam, satu jaket warna hitam dan sarung warna hijau serta satu jaket sweater warna hitam.
Menurut Widiarti, uang hasil dari jambret tersebut akan digunakan untuk membeli minuman keras oleh pelaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Penjambret HP Bocah Ketakutan Usai Video Aksinya Viral, Mendadak Menyerahkan Diri, Diantar Kades.
# viral # jambret # Sumenep # menyerahkan diri # polisi
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Sumsel
LIVE UPDATE
Razia Polresta Pangklapinang di Perbatasan, Perketat Pengawasan Antar Kabupaten dan Kota
Senin, 13 April 2026
Viral
Bayi 1,3 Tahun Nyaris Hipotermia di Gunung Ungaran, Sang Ayah Sempat Nekat Ingin Lanjut ke Puncak
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
Trump Tak Peduli soal Negosiasi, Minyak Tembus 100 Dolar per Barel Imbas AS Blokade Pelabuhan Iran
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
ASN Batang Kumpulkan 11 Ribu Liter Minyak Jelantah, Dukung Rekor Muri Hasilkan Rp90 Juta
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
Banjir Besar Kepung Wilayah di Bandung Selatan, Ribuan Rumah Warga Kini Terdampak
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.