metropolitan
KAI akan Tuntut Sopir Mobil yang Terlibat Kecelakaan dengan Kereta Listrik di Daerah Citayam Depok
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejadian kecelakaan mobil dan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang daerah Citayam, Bogor, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni, Rabu (20/4/2022).
Baca: Kesaksian Penjaga Palang Pintu Kereta Api Sebelum Kecelakaan KRL Tabrak Mobil di Depok
Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.
Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Baca: Detik-detik Sopir Mobil Keluar dari Jendela seusai Tertabrak KRL di Citayam, Langsung Pecahkan Kaca
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” papar Joni.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam
# kecelakaan kereta #Pelintasan Stasiun Citayam # Sopir Mobil # KAI
Sumber: Tribunnews.com
Musik
Lirik Lagu Wait On Me - KAI EXO: Wait on Me, Nal Ango Sipeodo Wait on Me, Seodureul Piryo Eopseo
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Nilai PT KAI Semena-mena Ukur Lahan Diam-diam, Warga Lempuyangan Langsung Lapor ke LBH Yogyakarta
Selasa, 29 April 2025
Live Update
PT KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Pemulihan Aset di Cilacap, Dukung Strategi Penataan Kawasan Stasiun
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
ODGJ Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Padang, Petugas KAI Sigap Gagalkan Percobaan Akhiri Hidup
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Nenek Pura-pura Pingsan saat Ditangkap! Korupsi Aset KAI Rp 21,91 Miliar, Mangkir saat Dipanggil
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.