Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pelarangan Perjalanan Truk saat Jelang Arus Mudik & Arus Balik Lebaran, Kecuali Muatan Tertentu

Rabu, 20 April 2022 17:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, truk akan dilarang masuk ke jalan tol maupun non-tol pada saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.

"Iya itu ada (pembatasan truk). Makanya sekarang truk lagi top-topnya ini, karena dia ingin menghindari aturan nanti," ujar Basuki kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Namun, Basuki lupa kapan tepatnya waktu pembatasan truk di jalan tol maupun non-tol pada momentum tersebut.

Baca: Antisipasi Macet Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Menhub Sarankan Masyarakat Gunakan Jalur Pansela

Untuk arus mudik, pembatasan pemberlakuan dimulai Kamis, (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk arus balik berlaku Sabtu, (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Baca: Puncak Arus Mudik di Pekanbaru Diprediksi H-4 Lebaran 2022, Tiket Bus Hampir Habis

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca: Persiapkan Arus Mudik Lebaran 2022, Jasa Raharja Mamuju Siapkan Pengobatan Gratis di Pusat Keramaian

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

Kemudian, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya. (*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol dan Non-tol".

#pelarangan #truk #arus mudik lebaran #Arus mudik #arus balik #Lebaran 2022 #Lebaran

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved