TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Dirjen Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak, Berawal dari Harga Migor Melambung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi ternyata didalangi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga tersangka lainnya ternyata telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Kronologi kasus korupsi minyak goreng ini pun bermula pada kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok tersebut pada akhir tahun 2021.
Dikutip dari Tribunnews pada Selasa (19/4/2022) sejak saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Baca: Respons Mendag Lutfi Setelah Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.
"Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," kata Jaksa Agung.
Baca: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kasus Pelanggaran Pemberian Fasilitas Ekspor, 4 Tersangka
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).
Diketahui para tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan.
Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, berinisial SMA merupakan Senior Manager Corporate Permata Hijau.
Kemudian tersangka MPT merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu tersangka keempat berinisial PT yang merupakan General Manager bagian general affair PT Musi Mas.(tribun-video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng, Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Lain
# Kementerian Perdagangan # minyak goreng # Crude Palm Oil (CPO)
Reporter: sara dita
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
MinyaKita Mahal dan Langka, Diskoperindag Pasangkayu Sidak RPK Bulog, Temukan Ada Stok Melimpah
Jumat, 29 Mei 2026
Terkini Nasional
LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO
Selasa, 26 Mei 2026
LIVE UPDATE
Imbas Keluhan Warga, Satgas Pangan Ciamis Sidak kelangkaan MinyaKita di Pasar Manis Ciamis
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
Harga Minyak Goreng Nonsubsidi di Pasar Tramo Maros Melonjak, Kenaikan Capai Rp45 Ribu Per Liter
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
Buntut Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Goreng dan Plastik di Pontianak Melonjak Drastis
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.