Jumat, 12 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kronologi Dirjen Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak, Berawal dari Harga Migor Melambung

Rabu, 20 April 2022 03:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi ternyata didalangi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga tersangka lainnya ternyata telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kronologi kasus korupsi minyak goreng ini pun bermula pada kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok tersebut pada akhir tahun 2021.

Dikutip dari Tribunnews pada Selasa (19/4/2022) sejak saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca: Respons Mendag Lutfi Setelah Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

"Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," kata Jaksa Agung.

Baca: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kasus Pelanggaran Pemberian Fasilitas Ekspor, 4 Tersangka

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Diketahui para tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, berinisial SMA merupakan Senior Manager Corporate Permata Hijau.

Kemudian tersangka MPT merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu tersangka keempat berinisial PT yang merupakan General Manager bagian general affair PT Musi Mas.(tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng, Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Lain

# Kementerian Perdagangan # minyak goreng # Crude Palm Oil (CPO)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved