Terkini Daerah
Seorang Pelaut yang Bawa Bom Rakitan Diringkus Satpolair, Kapolres Rote Ndao Beri Ultimatum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,M.H memberi peringatan tegas terkait penangkapan seorang pria, pelaku perakit bom yakni JH (43) yang diringkus Satuan Polisi Perairan Polres Rote Ndao, saat hendak melaut dengan membawa bom rakitannya menuju titik sasaran pengeboman.
Pelaku JH tinggal di RT 001/ RW 001, Dusun Mepelai, Desa Lifu Leo, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao. Profesi JH sehari-hari sebagai petani sekaligus nelayan.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 18 April 2022, dalam Press Release yang dilakukan di lobby Mapolres Rote Ndao, Kapolres Nyoman menuturkan, penangan kasus terhadap saudara JH dari Kecamatan Landu Leko yang memiliki bahan peledak dan digunakan untuk melakukan pemboman ikan di perarairan Dusun Mepelai, telah ditindak dan diberi hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat kami jelaskan pada hari Selasa, 12 April 2022, pukul 14.00 Wita, Satpol Air Polres Rote Ndao melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan informasi bahwa sekitar dua hari terdengar suara ledakan di perairan Kecamatan Landu Leko," kata Kapolres Nyoman.
Diterangkan Kapolres Nyoman, pada hari Rabu, 13 April 2022, berdasarkan informasi bahwa pelaku akan melaut sekitar pukul 06.00 Wita, maka sekitar pukul 03.00 Wita anggota Sat Polair Polres Rote Ndao mulai melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
"Setelah melakukan patroli selama dua hari berturut-turut, pada hari Rabu, 13 April 2022, sekitar pukul 06.00 Wita ditemukanlah saudara JH yang sedang membawa bahan peledak dan bersiap-siap untuk melakukan aktifitas pengeboman," tutur Kapolres Nyoman.
Baca: Ledakan Dahsyat di Sibolga Gegerkan Warga & Sebabkan Bangunan Runtuh, Diduga dari Bom Ikan
Sambungnya, dari hasil pengamatan Satreskrim Rote Ndao, saudara JH mengaku sudah tiga hari melakukan aktivitas merakit bom ikan.
Dalam pantauan POS-KUPANG.COM, Kapolres Nyoman menjelaskan secara terperinci bahan-bahan yang digunakan dari hasil penyidikan.
"Saudara JH ini mengaku mengunakan bahan pupuk, sejenis pupuk tanaman yang bersangkutan, ia rakit sendiri, kemudian dengan bahan tersebut, saudara JH mengunakan korek api kayu dicampur dengan pupuk," jelas Kapolres Nyoman.
Lalu, dikatakannya, bom yang siap digunakan (bahan racikan antara pupuk dan korek api) pelaku JH masukan di dalam botol, dengan mengunakan obat nyamuk sebagai pemicu dan sebuah pemantik. Setelah semua dipersiapkan, saudara JH menuju ke titik sasaran dimana yang bersangkutan akan melempar bom rakitan ini, yang tentu berdampak sangat membahayakan lingkungan khususnya ekosistem yang ada di dalam laut.
Barang bukti yang diamankan, satu buah jeriken lima liter yang dipotong bagi dua dan di dalamnya berisikan satu botol diduga bahan peledak dan satu dos korek api yang di dalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu BOM, satu dos korek api yang di dalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api.
Berikutnya, satu buah pemantik, tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk Baigon, satu buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu, satu buah cedok warung, satu buah sampan kayu, satu buah dayung kayu.
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan (JH), dijerat Pasal 1, Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman yaitu setidaknya penjara 20 tahun, hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup," terang Kapolres Nyoman.
Baca: 5 Orang Spesialis Bom Ikan di Raja Ampat Papua Barat Ditangkap
Penetapan tersangka oleh penyidik, diterangkan Kapolres Nyoman, tentu nantinya hal ini akan menjadi pembelajaran untuk masyarakat Kabupaten Rote Ndao agar tidak melakukan aktifitas pemboman di wilayah perairan Rote Ndao.
"Silahkan masyarakat mencari ikan dengan cara menyelam, mengunakan tali, yang sesuai dengan spek aturan yang ada," pesan Kapolres Nyoman.
Dengan adanya aktifitas pengeboman ikan, dijelaskannnya, akan dilakukan penindakan tegas oleh Satreskrim Polres Rote Ndao dan Satpol Air Polres Rote Ndao.
"Harapan kami kepada masyarakat, mari sama-sama melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan apa diatur dalam perundang-undangan.
Jangan lakukan aktivitas ilegal, apalagi pemboman yang nanti akan merusak ekosistem yang ada, tentu ini ada hukum yang mengatur.
Yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada," tegas Kapolres Nyoman.
# bom rakitan # pelaut # Satpolair # Rote Ndao
Baca berita lainnya terkait bom rakitan
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terciduk, Bawa Bom Rakitan Hendak Melaut, Pelaku Diringkus Satpolair, Kapolres Rote Ndao Ultimatum
Sumber: Pos Kupang
Tribunnews Update
20.000 Pelaut Terjebak akibat Blokade Selat Hormuz Serangan Drone dan Rudal Masih Adu Banteng
Senin, 27 April 2026
Mancanegara
SEMPAT KRITIK KERAS! Pelaut Adrian Umar Kini Sebut Kapal Pertamina Tanpa WNI di Hormuz Hal Biasa
Rabu, 22 April 2026
Nasional
Dikritik Pelaut WNI, Pertamina Respons soal Kru Kapal di Hormuz Tak Ada Warga Indonesia
Selasa, 21 April 2026
Nasional
MIRIS! KAPAL PERTAMINA di Hormuz Tak Ada WNI di Dalamnya, Pelaut Kecewa ke Pemerintah Kru dari India
Selasa, 21 April 2026
Viral
VIRAL! PELAUT INDONESIA SYOK Temui Kapal Pertamina di Hormuz, Kecewa Tak Satu Pun Kru WNI: Kru India
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.