Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Warga KTP Non-DKI Boleh Daftar Program Mudik Gratis yang Digelar Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 19 April 2022 09:59 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, warga ibu kota ber-KTP non DKI bisa mengikuti program mudik gratis yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan, mereka bisa mendaftar selama kuota mudik gratis masih ada.

"Kalau ada (pendaftar) di luar KTP DKI, tetal kamk terima selama kuota masih," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, pihaknya tak melarang warga ber-KTP non DKI.

Baca: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Lombok Tengah Ajak Warga untuk Vaksin Booster

"Kami enggak mengkhususkan, kami mengutamakan, beda loh. Kalau kami khususkan berarti warga KTP DKI saja, ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," ujarnya.

Yayat memastikan, sampai saat ini pendaftaran mudik gratis masih terus dibuka.

Dari 11.000 kuota mudik gratis yang disiapkan Pemprov DKI, sampai saat ini baru 6.500 kursi yang terisi.

Artinya, masih ada kuota 4.500 yang tersisi. "Sampai siang tadi jam 11.00 WIB, baru terisi 6.000-an. Jadi masih banyak (kuota tersisa), belum penuh kuotanya," ujarnya.

Baca: Presiden Joko Widodo Jelaskan Strategi Pemerintah Atasi Potensi Macet saat Mudik

Sebagai informasi, ada 17 kota dan kabupaten di lima provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa yang jadi tujuan mudik gratis ini.

Belasan kota tujuan itu ialah Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, dan Wonosobo.

Kemudian, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, serta Malang.

Total ada 292 bus yang disiapkan Pemprov DKI untuk mengangkut para pemudik menuju 17 kota tersebut.

Menurut rencana, ratusan bus ini akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada 27 April 2022 mendatang.

Berikut syarat dan cara daftarnya:

1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:

- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta

- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)

- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK

Baca: Kabar Baik! Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Tes PCR & Antigen, Begini Syaratnya

- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.

Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:

- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Program Mudik Gratis dari Jakarta Sisa 4.500 Orang, Warga KTP Non-DKI Boleh Daftar

# mudik gratis idul fitri 2022 # Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 # Kuota mudik gratis # mudik gratis

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved