Polda Sulselbar Rilis Sitaan 4.440 Celana Jeans Palsu Merek Blacklois dan Lois
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sekitar 4.440 lembar celana panjang jeans bermerek Blacklois dan Lois palsu disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar.
Direktur Krimsus, Komisaris Besar (Kombes) Pol Harry Dahana mengatakan, ribuan celana tersebut disita Polda Sulselbar karena menggunakan merek produk atau trademark Lois yang terdaftar dan mempunyai izin.
"Jadi ini ada sekitar 4.000 celana yang kami amankan sebagai barang bukti, karena barang bukti yang kami amankan ini mau diedarkan dan tidak memiliki lisensi dari perusahaan yang punya lisensi izin," kata Harry saat rilis kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/5/2016).
Harry menyebutkan, ribuan celana panjang itu disita dari dua toko yang berada di Kota Makassar.
Yakni di Toko "EK" di Jalan Diponegoro No. 71 dan di Toko "MJ" di Jalan Sulawesi Ruko 4-5.
Di Toko "MJ", petugas Ditreskrimsus menyita 2.845 lembar celana jeans merek Blacklois dan Lois, sedang di Toko "EK" disita 1.578 lembar celana panjang merek Lois.
"Kami menyitanya usai korban melaporkan kasus ini pada hari Kamis 12 Mei," ujar Harry. (*)
Video Production: Sapto Nugroho
Sumber: Tribun Timur
Live Tribunnews Update
Identitas Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kebun Soppeng Sulsel, Diduga Dibunuh saat Dirampok
Jumat, 3 April 2026
tribunnews update
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Sakit Hati Tak Diakui, Pelaku Dibantu Tetangga
Rabu, 1 April 2026
Live Tribunnews Update
Mayat Membusuk Ditemukan Terbalut Selimut dan Dibungkus Plastik Sampah di Kebun Warga Soppeng Sulsel
Rabu, 1 April 2026
Live Tribunnews Update
2 Mahasiswa Hilang Terseret Arus Sungai Wisata Kalimborang di Maros Makassar usai Diterjang Air Bah
Senin, 30 Maret 2026
Local Experience
Pantai Indah Bosowa, Spot Sunset Menawan di Makassar Jadi Daya Tarik Wisatawan Lokal dan Asing
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.