Rabu, 14 Mei 2025

Ramadan 2022

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dari Umat Islam pada Bulan Ramadan

Minggu, 17 April 2022 17:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah.

Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sedangkan zakat fitrah, merupakan zakat yang biasanya dikeluarkan umat muslim dalam bentuk makanan pokok.

Mengutip baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Baca: Amalan yang Dilakukan saat Lailatul Qadar, Malam yang Ditunggu-tunggu Umat Muslim saat Ramadan

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Kemudian, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengeluarkan Zakat Fitrah saat Bulan Ramadan

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca: Mengunjungi Masjid Al Hikmah yang Unik di Lampung, Tak Punya Daun Pintu hingga Kaca Jendela

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakir adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Mualaf

Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan mualaf, di antaranya:

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5. Hamba Sahaya

Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Orang yang Berhutang (Gharimin)

Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:

- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.

- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.

- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.

- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai denagn ditetapkan para ulama fikih.

Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ibnu sabil di antaranya:

- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Siapa Saja?.

# zakat fitrah # Golongan Penerima Zakat Fitrah # Bulan Ramadan # Ramadhan 1443 H # Ramadan 2022

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved