Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Daerah

Pelaku Begal Payudara di Madiun yang Resahkan Warga Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 April 2022 18:56 WIB
Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUN-VIDEO.COM - Status WD (25) yang awalnya terduga pelaku pelecehan seksual begal payudara di Madiun, dinaikkan menjadi tersangka.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, saat ini Polres Madiun sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

"Sedang kami periksa, dan dari hasil pemeriksaan saudara WD telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (16/4/2022).

Menurut AKBP Anton Prasetyo, aksi WD selama ini telah membuat resah kaum hawa, terutama di wilayah Kecamatan Kare dan sekitarnya.

Baca: Heboh Video Syur Pelajar di Madiun, Polisi Minta Keterangan Tetangga hingga Guru Terduga Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, WD juga telah mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian melakukan tindak asusila," jelas AKBP Anton Prasetyo.

WD yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.

Kapolsek Kare, AKP Suprapto mengatakan, penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare-Cermo Kecamatan Kare, Kamis (14/4/2022).

Baca: Diduga Mengantuk, Mobil Anggota DPRD Kota Kediri Terprosok di Tol Madiun

"Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian dikejar dan berhasil menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare," kata AKP Suprapto.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam yang biasanya dipakai pelaku untuk beraksi.

Atas tindakannya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Begal Payudara di Madiun Sasar Anak di Bawah Umur, Ketahuan Warga, Langsung Diburu, Jadi Tersangka

# Pelecehan seksual # Jawa Timur # Asusila # Begal payudara # Madiun

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved