HOT TOPIC
Update Kasus Oknum Guru Ngaji Bejat di Depok Rudapaksa 10 Santrinya yang Masih di Bawah Umur
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada 10 santrinya yang masih di bawah umur memasuki babak baru.
Diketahui, pelaku berinisial MMS (69) akan segera disidang dalam waktu dekat.
Akibat aksi kejinya, korban harus menjalani pemulihan psikis.
Baca: Terungkap Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Adalah Seorang Guru Ngaji, Kini 4 Orang Masih Jadi Buron
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersangka pada Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita ikut menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini.
"Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaiknya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi keji ini terungkap saat seorang korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
"Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya," ujarnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung menceritakan kejadian itu ke tetangganya.
Dari keterangan orang tua korban, ternyata membuka aib korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Baca: Kisah Guru Ngaji Jadi Polisi, Semangat Tak Surut meski dari Keluarga Petani
"Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," lanjutnya.
Usut punya usut, guru itu mulanya mengajak pelaku ke ruangannya yang berada di Majelis Taklim.
Mengambil kesempatan itu, pelaku langsung melakukan aksi kejinya kepada santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Kejadian ini diketahui sudah dilakukan oknum guru itu dari Oktober 2021.
"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021.
"Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Endra.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan korban.
Para korban kini tengah mendapat pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Depok untuk pemulihan psikis.
Baca: Biodata Kanit II SPKT Polres Sukoharjo AIPDA Joko Sriyono: Guru Ngaji, Anak Petani Jadi Polisi
"Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribun-video.com/TribunJakarta)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum
# HOT TOPIC # guru ngaji # santri # rudapaksa # pemerkosaan # Depok
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Walkot Depok Supian Suri Aduk Dodol Betawi hingga Larut dalam Nostalgia saat Lebaran Depok 2025
16 jam lalu
Viral News
LIVE: Viral Tawuran Siswa SD di Depok, Janjian Lewat Medsos hingga Duel Pakai Penggaris Besi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.