Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

KPK Selidiki Aliran Dana Hakim Itong Isnaini Hidayat ke Beberapa Pihak

Kamis, 14 April 2022 11:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ke beberapa pihak.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua hakim yakni Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca: Provinsi Kaltara Mulai Banyak Mega Proyek Pembangunan, Ini Pesan Wakil Ketua KPK

Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Baca: KPK Klaim Pemulihan Aset Kasus Korupsi 2021 Capai Rp 419,9 M, Sebut Butuh Peran Serta Masyarakat

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu.

Baca: Viral Seorang Perempuan di Pati Photoshot dengan Ular di Kepala, Ini Penjelasannya

Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Dalami Aliran Uang Hakim Itong ke Beberapa Pihak

# Hakim Itong Isnaeni Hidayat # Kronologi OTT Hakim Itong # KPK # pelaku korupsi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved