Terkini Nasional
KPK Selidiki Aliran Dana Hakim Itong Isnaini Hidayat ke Beberapa Pihak
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ke beberapa pihak.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua hakim yakni Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Baca: Provinsi Kaltara Mulai Banyak Mega Proyek Pembangunan, Ini Pesan Wakil Ketua KPK
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Baca: KPK Klaim Pemulihan Aset Kasus Korupsi 2021 Capai Rp 419,9 M, Sebut Butuh Peran Serta Masyarakat
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu.
Baca: Viral Seorang Perempuan di Pati Photoshot dengan Ular di Kepala, Ini Penjelasannya
Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Dalami Aliran Uang Hakim Itong ke Beberapa Pihak
# Hakim Itong Isnaeni Hidayat # Kronologi OTT Hakim Itong # KPK # pelaku korupsi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Respon Tegas KPK soal Diancam Digugat Rp 300 T oleh Noel Ebenezer: Lebih Baik Fokus ke Persidangan
Sabtu, 2 Mei 2026
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Putusan MK: Pimpinan KPK Bisa Kembali ke Profesi Asal Usai Jabatan Berakhir Selama Belum Pensiun
Rabu, 29 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Sidang K3, Noel Kecam KPK dan Pertanyakan OTT Sambil Sebut Sarat Muatan Politik
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.