Terkini Nasional
Ketentuan Mudik 2022 dengan Naik Kereta Api, Penumpang Usia 6-18 Tahun Terdapat Ketentuan Khusus
TRIBUN-VIDEO.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memprediksi area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat untuk mudik lebaran, yakni mulai 27 April - 1 Mei 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, pihaknya mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun.
Aturan tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Baca: Kabar Gembira Buat Warga Jakarta! Pemprov DKI akan Adakan Mudik Gratis, Ada 5 Provinsi Jadi Tujuan
Ia menambahkan, untuk penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah," ucap Eva.
Sedangkan, lanjut dia, penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tutur Eva.
Baca: DAMRI Kerahkan 460 Armada Bus untuk Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Memesan Tiketnya
Selain itu, lanjut dia, untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB
- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB
- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB
- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Naik Kereta Api, Berikut Ketentuan Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun
# Ramadhan 2022 # Idul Fitri 2022 # Mudik Lebaran # kereta api jarak jauh
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Amarah Warga Bangkalan Membeludak Menyambut Kepulangan DPO Curanmor yang Telah Kabur sejak 2023 Lalu
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Suasana Mudik Balik Lebaran 2025 di KM Labobar Nabire, Jumlah Penumpang Turun Berkisar 789 Orang
Rabu, 9 April 2025
Live Update
Sosok Zahra Baru Lulus Sekolah Nekat Naik Kapal Sendirian dari Jayapura: Adu Nasib di Jakarta
Sabtu, 5 April 2025
Tribun Video Update
Tangis Suami Pecah saat Sadar Istri Tertinggal di Rest Area saat Mudik Lebaran, Insiden Kamar Mandi
Jumat, 4 April 2025
Live Update
Pelabuhan Jayapura Terpantau Sepi di H+4 Lebaran, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Senin
Jumat, 4 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.