TRIBUNNEWS UPDATE
Vanessa Khong Buka Suara seusai Jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ini Kasus Apa Sih, Teroris
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Tiga tersangka tersebut yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma dan juga ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Melalui akun Instagramnya, Vanessa Kong mengaku bingung, kasus apa yang kini menyeretnya menjadi tersangka.
Ia justru menyebut bahwa penetapan tersangka dirinya terlihat seperti kasus terorisme.
"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus binomo atau kasus teroris ya?."
"Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana," jelasnya.
Vanessa pun mengatakan punya berbagai bukti aliran dana yang diberikan Indra Kenz untuk ia dan sang ayah.
"Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap."
Baca: Vannessa Khong Bantah Disebut Sembunyikan Harta Kekayaan Indra Kenz: Apa yang Mau Disembunyikan?
Baca: Terseret Kasus Binomo dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz
"BTW, rumah dia juga udah disita semua toh," jelasnya.
Vanessa menyebut bahwa tuduhan penyidik bahwa keluarganya menerima aliran dana dari Indra Kenz pun dibantah oleh wanita cantik tersebut.
Vanessa bahkan membeberkan bahwa seharusnya Indra Kenz memiliki utang pada sang ayah.
"Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia," terang Vanessa lagi.
Vanessa pun menegaskan bahwa ia tak pernah sekalipun menyembunyikan uang Indra Kenz.
Bahkan, ia tak menyangka ayah dan adiknya juga ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.
"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih."
"Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa," paparnya.
Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Khong rencananya akan dipanggil kepolisian pada, Kamis (14/4/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Vanessa Khong Rekening Keluarganya Diblokir Semua, Termasuk Milik Adik yang Baru 17 Tahun
# Vanessa Khong # Binomo # Bareskrim Polri # Indra Kenz
Reporter: Nila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
2 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Bareskrim dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools di NTT, FBI Soroti Kejahatan Siber Internasional
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.