Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Vanessa Khong Buka Suara seusai Jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ini Kasus Apa Sih, Teroris

Senin, 11 April 2022 15:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Tiga tersangka tersebut yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma dan juga ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Melalui akun Instagramnya, Vanessa Kong mengaku bingung, kasus apa yang kini menyeretnya menjadi tersangka.

Ia justru menyebut bahwa penetapan tersangka dirinya terlihat seperti kasus terorisme.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus binomo atau kasus teroris ya?."

"Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana," jelasnya.

Vanessa pun mengatakan punya berbagai bukti aliran dana yang diberikan Indra Kenz untuk ia dan sang ayah.

"Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap."

Baca: Vannessa Khong Bantah Disebut Sembunyikan Harta Kekayaan Indra Kenz: Apa yang Mau Disembunyikan?

Baca: Terseret Kasus Binomo dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

"BTW, rumah dia juga udah disita semua toh," jelasnya.

Vanessa menyebut bahwa tuduhan penyidik bahwa keluarganya menerima aliran dana dari Indra Kenz pun dibantah oleh wanita cantik tersebut.

Vanessa bahkan membeberkan bahwa seharusnya Indra Kenz memiliki utang pada sang ayah.

"Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia," terang Vanessa lagi.

Vanessa pun menegaskan bahwa ia tak pernah sekalipun menyembunyikan uang Indra Kenz.

Bahkan, ia tak menyangka ayah dan adiknya juga ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.

"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih."

"Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa," paparnya.

Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Khong rencananya akan dipanggil kepolisian pada, Kamis (14/4/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Vanessa Khong Rekening Keluarganya Diblokir Semua, Termasuk Milik Adik yang Baru 17 Tahun

# Vanessa Khong # Binomo # Bareskrim Polri # Indra Kenz

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved