Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Indra Kenz Jadi Tersangka Investasi Ilegal Binomo, Vanessa Khong Susul Sang Pacar

Senin, 11 April 2022 08:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Baca: Seusai Dijadikan Tersangka, Vanessa Khong Sindir Susyen Regina, Anggap sang Mantan Pansos

Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru terkait Kasus Binomo, Termasuk Vanessa Khong dan Ayahnya

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #investasi   #Binomo   #Vanessa Khong

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved