Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Hens Sohjanan, Calon Prajurit TNI yang Diberhentikan Jelang Pelantikan, Gegara KTP Ayah Palsu

Sabtu, 9 April 2022 13:16 WIB
Tribun Ambon

TRIBUN-VIDEO.COM - Impian pemuda bernama Hens Songjanan menjadi seorang prajurit TNI harus kandas di tengah jalan.

Pasalnya, ia diberhentikan sebagai anggota TNI sepekan menjelang pelantikan.

Hal ini terjadi karena dokumen kependudukan yang digunakan untuk mendaftar TNI adalah palsu.

Hens Songjanan adalah pemuda asal Kota Tual, Provinsi Maluku.

Ia telah diberhentikan pada Kamis (7/4) kemarin, sementara pelantikan menjadi anggota TNI dijadwalkan pada Sabtu (16/4) pekan depan.

Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan soal pemberhentian calon prajurit TNI Hens Songjanan.

Prayogo mengatakan, alasan pemberhentian tersebut lantaran yang bersangkutan menggunakan dokumen kependudukan palsu saat mendaftar TNI.

Dikutip dari TribunAmbon.com, kartu tanda penduduk (KTP) milik ayah Hens Songjanan diperoleh secara ilegal.

Baca: Inilah Detik-detik Pelepasan Jenazah Anggota TNI yang Tewas Diserang KKB Nduga Papua

Baca: Anggota TNI Prada Yotam Bugiangge Disorot: Sempat Kabur saat Bertugas, Kini Disebut Ikut Gabung KKB

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.

Disebutkan bahwa ayah Hens Songjanan mendapat KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan tersebut.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Selanjutnya, Disdukcapil Kota Tual mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Sebelumnya, unggahan soal pemberhentian Hens Songjanan dari anggota TNI viral di media sosial.

Sebuah akun Facebook mengungkapkan kekecewaannya bersama foto pemuda berbaju loreng tengah tertunduk dengan ibunya.

Dinarasikan bahwa pemuda tersebut diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon prajurit TNI menjelang pelantikan.

Pengunggah merasa kecewa karena alasan pemberhentian menyangkut status kewarganegaraan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kodam XVI Pattimura Buka Suara Soal Viral Calon Prajurit Diberhentikan Jelang Pelantikan

# Kota Tual # Hens Songjanan # prajurit TNI

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved