Terkini Nasional
Oditur Militer Tinggi akan Tuntut Kolonel Priyanto sesuai Fakta Persidangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, sesuai fakta persidangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait tuntutan tersebut.
"Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (21/4/2022).
"Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Sebelumnya, belasan saksi telah dihadirkan di persidangan termasuk kedua orang tua korban Handi Saputra dan Salsabila.
Baca: Anggota TNI dan Istrinya Tewas seusai Ditabrak Truk di Colomadu, Diduga Sopir Truk Gagal Salip
Selain itu, telah dihadirkan pula ahli forensik dari RSUD Margono yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi.
Keterangan dari delapan orang saksi yang tidak bisa hadir juga telah dibacakan di persidangan.
Terkini, agenda pemeriksaan terdakwa juga telah digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)
# Oditur Militer Tinggi (Odmilti) # Kolonel Priyanto # jenderal TNI
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
200 Jembatan Gantung Darurat Siap Digunakan, Kasad dan Bupati Aceh Utara Resmikan Bangunan
Selasa, 10 Maret 2026
Banjir Bandang di Sumatera
"KURANG AJAR!" Gubernur Aceh Mualem MARAH soal Baut Jembatan Bailey Dimaling & Disabotase
Rabu, 31 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Purbaya Kaget KSAD Ngutang Bangun Jembatan | Bantuan Relawan Malang untuk Sumatera Ditarik Pungutan
Selasa, 30 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Menkeu Purbaya Sindir BNPB Pelit, KSAD Curhat hanya Dapat Makan saat Bencana: Wah Lu Pelit Juga Lu
Selasa, 30 Desember 2025
Terkini Nasional
KSAD Maruli Simanjuntak Murka Baut Jembatan Bailey Aceh Sengaja Dicopoti OTK: Ini Sabotase!
Selasa, 30 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.