Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Dea OnlyFans

Pengakuan Marshel Widianto, Borong Konten Dea OnlyFans untuk Konsumsi Pribadi, Tak Dipublikasikan

Jumat, 8 April 2022 15:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait kasus Dea OnlyFans.

Usai pemeriksaan saat ini Marshel Widianto masih berstatus menjadi saksi.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Baca: Beli 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Mengaku Trauma: Tak Semua Niat Baik Bisa Diterima

"Terkait pemeriksaan Marshel Widianto, sudah dilakukan pemeriksaan 4 jam dan Marshel statusnya saksi," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui awak media, Jumat (8/4/2022).

Dalam hasil pemeriksaan, Marshel mengakui membeli konten syur Dea sekira Rp 1,4 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak dipublikasikan kepada orang lain.

"Kemudian dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," tutur Zulpan.

Baca: Bela Marshel Widianto, Kiky Saputri Singgung Pihak yang Identifikasi Video Panas Dea OnlyFans

Sehingga status dari komika asal Tanjung Priuk itu masih sebagai saksi.

"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus Dea OnlyFans, polisi juga akan memanggil kembali Marshel apa bila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Salma/Fauzi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Trauma Ketahuan Borong Video Syur, Marshel Widianto Tak Benci Dea OnlyFans: Kamu Tak Sendiri

# Marshel Widianto # Dea OnlyFans # Polda Metro Jaya # pengakuan Marshel Widianto # status Marshel Widianto

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved