Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Marshel Bayar Rp 1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Baru Sekali Liat & Tak Diunduh

Kamis, 7 April 2022 20:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komika Marshel Widianto mengakui bahwa dirinya membayar untuk bisa mengakses konten video porno milik Dea OnlyFans.

Terkait hal itu Marshel Widianto diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) hari ini.

Marshel membeli konten tersebut dalam satu Google Drive yang berisi video dan foto tanpa busana milik Dea OnlyFans.

"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta," kata Marshel Widianto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

"Satu Google Drive," sambung Marshel Widianto.

Lebih lanjut dirinya mengaku hanya sekali mengakses Google Drive tersebut.

Baca: Berawal dari Podcast, Marshel Widianto Ungkap Kronologi Bisa Kenal Dea OnlyFans, Niatnya Membantu

Karena menurutnya untuk bisa mengakses Google Drive tersebut membutuhkan kata sandi.

Sementara itu, diakui Marshel dirinya juga tak melakukan pengunduran terhadap puluhan video yang telah ia beli tersebut.

"Gue masuk Google Drive pake password setelahnya gue hapus, sekali aja waktu itu sayang aja Rp 1,5 juta sekali," tegas Marshel sambil bercanda.

"Tidak (disave), karena memang google drive, ketika masuk harus pakai password, sekali aja aku nonton ngintip," imbuh Marshel.

Komika berusia 25 tahun itu pun menambahkan jika konten tersebut hanya dikonsumsinya secara pribadi dan tidak disebarluaskan.

"Konsumsi pribadi masa bayar tiab tiba nyebarin, bayar dulu baru gue kasih hahaha tapi nggak dong," kata Marshel disertai canda.

Baca: Warganet Pertanyakan Kesalahan Marshel, Beli Konten Porno Diperiksa Polisi? Pakar Hukum Buka Suara

Lalu aturan apa yang dilanggar?

Di media sosial banyak warganet membela Marshel Widianto hingga eran mengapa polisi sampai harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten mesum.

"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.

"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Baca: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Kepolisian Terkait Dugaan Pembelian Konten Dea OnlyFans

Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.

"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.

Marshel Widianto diperiksa 4 jam

Terhitung 4 jam Marshel Widianto menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya terkait pembelian konten video syur milik Dea OnlyFans.

Terlihat Marshel keluar dengan muka sumeringah saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Bahkan diakui komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu, tim penyidik melayangkan banyak pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pembelian video porno Dea OnlyFans itu.

"Pertanyaan banyak banget ya," ucap Marshel.

Lebih lanjut, Marshel juga meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi kepada dirinya.

Ia mengaku kaget ketika namanya turut menjadi saksi dalam kasus Dea OnlyFans atas dugaan jual beli konten pornografi.

Baca: Marshel Widianto Ungkapkan Alasan Beli Konten Video Syur Milik Dea Onlyfans

"Sejujurnya saya minta maaf atas kegaduhan ini dan saya juga kaget sebenarnya ini perbuatna yang gak bisa dibilang benar juga saya mengaku salah," pungkas Marshel.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi langsung dari Dea OnlyFans.

Komedian M tersebut pun merujuk pada komika Marshel Widianto.

Namanya semakin mencuat usai netizen memenuhi kolom komentar Instagram pribadi miliknya dan menanyakan kabar tersebut.

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Marshel mengakui jika komedian M itu adalah dirinya dan ia pun siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagram-nya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayar Rp1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Aturan Apa yang Dilanggar Marshel Widianto?

# Dea OnlyFans # pembeli konten DEa Onlyfans # Marshel Widianto # pengakuan Marshel Widianto # OnlyFans

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved