RAMADAN ON STYLE
RAMADAN ON STYLE: Bolehkah Makan dan Minum meski Sudah Masuk Waktu Imsak?
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi.
Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat ?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Baca: RAMADAN ON STYLE: Hukum Tak Sengaja Menelan Makanan saat Mencicipi Makanan di Bulan Puasa
Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.
Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."
Baca: RAMADAN ON STYLE: Keutamaan Salat Tarawih, Ganjaran Pahala Akan Dilipatgandakan
Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.
Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Dilakukan ?
# hukum makan sahur waktu imsak # makan dan minum sesudah waktu imsak # makan sahur waktu imsak # Waktu Imsak # sahur
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
12 Kios dan 2 Mobil di Jalan Merak Pekanbaru Hangus Terbakar saat Sahur, Warga Panik
Rabu, 11 Maret 2026
Nasional
NIAT BUBARKAN TAWURAN! Kapolsek Kaliwungu Kendal Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur
Senin, 9 Maret 2026
Terkini Daerah
Sedang Patroli Sahur, Kapolsek Kendal Malah Jadi Sasaran Pengeroyokan oleh Sekelompok Pemuda
Senin, 9 Maret 2026
Terkini Daerah
Perampokan di Maut Bekasi! Ermanto Usman Tewas saat Sahur, Pernah Bongkar Dugaan Korupsi Rp4 Triliun
Jumat, 6 Maret 2026
LIVE UPDATE
Suasana Sahur Gratis di Jalan Letjen Suprapto Palangka Raya, Antrean Makan Panjang Sejak 02.00 WIB
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.