Kamis, 7 Mei 2026

Terkini Nasional

Pemerintah Telah Menetapkan Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H Jatuh pada Tanggal 2 & 3 Mei 2022

Rabu, 6 April 2022 19:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO. COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Baca: Jokowi Peringatkan Menterinya agar Tak Bicara soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Fokus Kerja!

Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.

"Dengan orangtua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.

Baca: Jokowi Larang Para Menteri Suarakan Penundaan Pemilu dan Minta Fokus Kerja

Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022

#Hari Libur Nasional #Idul Fitri #cuti bersama #Presiden Jokowi #Sekretariat Presiden

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved