Terkini Nasional
KPK Eksekusi Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke LP Klas I Tangerang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Selasa (5/4/2022).
Edhy merupakan terpidana perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.
"Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Baca: Viral Erick Thohir Tegur Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti yang Merokok di Sirkuit Mandalika
Ali mengatakan Edhy Prabowo bakal berada di Lapas Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan.
Edhy Prabowo turut dikenai pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 niliar dan 77.000 dolar AS.
"Dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana dan apabila tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas Ali.
Terakhir, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.
Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun.(*)
# KPK # Menteri kelautan # Edhy Prabowo # Lembaga Pemasyarakatan # Tangerang
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Ngaku Salah & Minta Maaf, Uang Pemerasan Rp 2,7 M untuk Beli Sepatu LV
56 menit lalu
Tribunnews Update
Penampakan Bupati Tulungagung Gatut usai Jadi Tersangka Pemerasan, Pakai Rompi Oranye KPK & Diborgol
1 jam lalu
Terkini Nasional
Terbongkar! Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen Anggaran dari Perangkat Daerah, Raup Rp 2,7 M
1 jam lalu
Terkini Nasional
Skandal Bupati Tulungagung, Peras Perangkat Daerah Minta 50 Persen, Kantongi Rp 2,7 Miliar
2 jam lalu
Tribunnews Update
Bupati Tulungagung Kantongi Rp2,7 Miliar dari Hasil Pemerasan Pejabat, Kini Dijerat Pasal Berlapis
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.