Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Guru Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, saat Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rabu, 6 April 2022 15:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat mangkir dari panggilan polisi, kini Fakar Suhartami atau guru trading Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

Fakar Suhartami alias Fakarich dikenakan pasal berlapis dan terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri telah menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama sebagai tersangka kasus Binomo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Fakarich dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal tentang pencucian uang dan penyebaran berita bohong.

Baca: Fakarich Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp 1,9 Miliar untuk Buka Kursus Trading Investasi Binomo

Baca: Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Fakarich terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Hingga kini, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel dan akun Binomo milik Fakarich.

"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb dan sita Akun binpatner milik tersangka," penjelasan Whisnu.

Saat ini Fakarich telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini dilakukan untuk menghindari Fakarich melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

(Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo

# guru Indra Kenz # Indra Kenz tersangka # Kasus Indra Kenz # kekayaan indra kenz # Binomo Indra Kenz

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved