Terkini Daerah
Kakak-beradik di Sarolangun Jambi Kedapatan Timbun Solar 10 Ton di Rumah, Kini Diamankan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini dua orang kakak-beradik diamankan Polres Sarolangun setelah kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar dari dua SPBU di Kabupaten Sarolangun.
Dua tersangka tersebut adalah Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Baca: Kakak Beradik di Sarolangun Timbun Solar 10 Ton, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
Untuk diketahui, dua SPBU tersebut berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Dilansir dari TribunJambi, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkap, dua orang tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, di kediamannya masing-masing.
"Personel menemukan tumpukan tadmond bewama putih diduga beris BBM jenis solar yang berada di bawah rumah Hermanto, selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," kata Kapolres, Jum'at (1/3/2022).
Baca: Kapolres Tarakan Minta Masyarakat Jangan Panic Buying hingga Timbun Stok Minyak Goreng
Cara mendapatkannya
Kapolres mengatakan, personil menemukan satu unit mobil carry yang bermuatan jerigen yang diduga berisikan BBM solar, terparkir di teras rumah Saifulloh.
Mobil ini pula yang diduga untuk mendapatkan solar yang kemudian ditimbun,
"Saifulloh mengakui itu BBM bersubsidi jenis bio solar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto, ujarnya.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 60 bah jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 liter 2 ton.
Delapan buah tedmond berukuran 1.000 liter yang diduga Berisi BBM subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 liter 8 ton.
Baca: Ketua DPRD Provinsi Jambi Temui Suku Anak Dalam, Beri Bantuan 2 Unit Motor
Selain itu, 3 tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 buah mesin merk robin warna Kuning yang sudah di modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel pada kepala Keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna hitam.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya.(*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNSOLO.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Kakak Beradik Timbun Solar 10 Ton di Rumahnya, Terungkap Modus untuk Mendapatkan Solar.
#Sarolangun #Jambi #solar #Penimbunan BBM #polisi
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Polisi Beberkan Alasan Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
2 hari lalu
Live Update
Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Merangin Terima Laporan Warga dan Segera Audit
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.