Polisi Bakal Panggil Komedian M sebagai Saksi terkait Kasus Dea OnlyFans
TRIBUN-VIDEO.COM - Dari hasil pemeriksaan terhadap Dea Onlyfans, diketahui bahwa ada banyak yang membeli konten porno dalam bentuk video dan foto darinya.
Satu di antaranya adalah seorang komedian kondang. Inisialnya M.
"Ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).
Baca: Sosok M Komedian Terkenal yang Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans, Datangi Langsung untuk Bertransaksi
Polisi bakal memanggil komedian M sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Dari situ akan dilihat apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kami lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi. Sementara kami panggil sebagai saksi baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” lanjut Auliansyah.
Baca: Polisi Sebut Ada Komedian Terkenal Berinisial M Beli Langsung Konten Syur Dea OnlyFans
Diketahui penyelidikan kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans masih berlangsung.
Menurut Aulia, para penyidik telah memeriksa google drive Dea OnlyFans.
Dari sana ditemukan 76 video serta banyak gambar orang tak berbusana.
"Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli," tutur Auliansyah.
"Jadi sebenarnya awal mula kami mendapat informasi tersebut bukan kami melihat dari akun atau website OnlyFans tapi sudah beredar di Indonesia,” lanjut Auliansyah Lubis.
Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam.
Dari pengakuan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.
“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.
Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemungkinan Komedian M Jadi Tersangka Usai Beli Konten Porno dari Dea Onlyfans, Ini Kata Polisi
# Dea OnlyFans # konten porno # komedian M # tersangka # Polda Metro Jaya
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Tahap Dua
10 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Direktur LBH Papau Merauke Dilaporkan Mama Yasinta soal Film Pesta Babi Hormati Keputusan
1 hari lalu
Terkini Nasional
MINTA FILM PESTA BABI DIHENTIKAN! Tokoh Perempuan Adat Papua Mama Sinta Datangi Polda Metro Jaya
3 hari lalu
Tribunnews Update
Mama Yasinta Lapor Polisi usai Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi, Desak Tayangan Dihentikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.