Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mentor Binomo Indra Kenz Fakarich Ditetapkan Tersangka, Terbukti Terima Uang Rp 1,9 Miliar

Selasa, 5 April 2022 14:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru dari Indra Kenz, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi Binomo, Selasa (5/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Fakarich ternyata memiliki perusahaan kursus trading Binomo.

Selain itu, ia terbukti menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Fakarich menjadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4/2022).

Whisnu mengatakan, Fakarich membuka pelatihan online bagi para trader Binomo di website fakartrading.com.

Bahkan ia mendirikan sebuah perusahaan kursus dengan nama PT Fakar Edukasi Pratama.

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Fakarich menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Guru Indra Kenz Fakarich Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Fakarich juga menjadi afiliator Binomo layaknya Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Ia memiliki kode referal khusus bagi membernya di Binomo.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Fakarich langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan Fakarich ini merupakan upaya antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Jadi Guru Trading, Fakarich Diduga Pernah Terima Duit Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

# TRIBUNNEWS UPDATE # Indra Kenz # Binomo # Fakarich

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Indra Kenz   #Binomo   #Fakarich

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved