Terkini Nasional
KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Pembebasan Lahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembebasan lahan, kini Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tersandung kasus lainnya.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga Rahmat Effendi telah mengantongi uang sebesar Rp 7,1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada Senin (4/4/2022).
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Pihak yang berwajib telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
KPK juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
Diduga Rahmat Effendi melakukan beberapa cara sebagai upaya pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi.
Di antaranya, Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan hartanya.
Baca: KPK Buka Peluang Miskinkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Lewat Mekanisme TPPU
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Rahmat Effendi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Tak hanya Rahmat Effendi, namun KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hingga kini, KPK mencatat Rahmat Effendi telah mengantongi uang sebanyak Rp 7,1 miliar.
Sejumlah uang tersebut didapat dari proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Tak hanya itu, namun Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi.
Sebab, beberapa pegawai tersebut berhasil menduduki jabatan di pemerintahan kota dengan menyuap Wali Kota Bekasi tersebut.
(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
#Mantan Wali Kota Bekasi #Rahmat Effendi #Korupsi #KPK
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
MPBI Desak Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Desa & Alokasi Dana Desa Seram Bagian Barat Maluku
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Buron 8 Tahun sampai Ganti Nama seusai Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Teller Bank Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.