Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kemenaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Potongan, Paling Lambat H-7 sebelum Hari Lebaran

Senin, 4 April 2022 15:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca: Kathrine Permatasari Gabungkan Balet & Tari Bali Pendet hingga Jadi Miss Tourism Queen International

Mengacu pada aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Adapun besaran THR yang diberikan mengikuti lama masa bekerja karyawan.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan yang dimaksud adalah mereka yang telah terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sebagai contoh, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh maka wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitungnya yakni dengan rumus (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengumuman THR Karyawan Swasta Dibayar Full Tanpa Potongan, Cair Tanggal Segini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR Wajib Dibayar Penuh Tak Dicicil, Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

# TRIBUNNEWS UPDATE # THR # Kemenaker # Lebaran # tunjangan hari raya

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved