Kabar Selebriti
Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibunda Sakit Jadi Pertimbangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Gendo mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Sehingga pada Jumat (1/4/2022) kemarin, Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.
Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini tengah sakit-sakitan karena usia yang sudah tidak muda lagi.
Baca: Tanggapan Fans Jerinx SID soal Vonis Satu Tahun Penjara: Saya Yakin Bli Jerinx Benar-benar Ksatria
Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.
Untuk diketahui Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Lebih lanjut, Gendo menambahkan Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Namun sebaliknya apabila drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami Nora Alexandra itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.
Baca: Nora Alexandra Curhat di Instagram Terkait Pernikahannya dengan Jerinx SID
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi Pertimbangan
# Jerinx SID ditahan # Jerinx SID # dipindahkan # LP Kerobokan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Taklukkan Jerinx SID di Ring Tinju, Uus Doakan sang Drummer Berhasil Jalani Program Bayi Tabung
Senin, 11 September 2023
LIVE UPDATE SELEB
Sempat Tolak Tawaran Maju Jadi Gubernur Bali, Jerinx SID Ngaku Siap Setelah Program Bayi Tabung
Senin, 29 Mei 2023
Selebritis
Nora Alexandra Didoain Mati Setelah Operasi, Netizen Langsung Kena Serangan Balik: Moga Kamu Duluan
Rabu, 26 April 2023
LIVE UPDATE SELEB
Kesetiaannya Dibandingkan dengan Aldila Jelita, Reaksi Nora Alexandra Tuai Sorotan Beda Konteks Ya
Kamis, 2 Maret 2023
kabar selebriti
Dibandingkan dengan Aldila Jelita yang Gugat Cerai Indra Bekti, Nora Alexandra Buka Suara
Kamis, 2 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.