Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Praktik Metode Cuci Otak Sejak 2013 Jadi Satu Alasan Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Sabtu, 2 April 2022 16:36 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ramai diperbincangkan publik.

Terawan telah resmi diberhentikan dari keanggotaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak Jumat (25/3/2022).

Rupanya pemecatan tersebut dikarenakan Terawan telah melanggar kode etik.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menjelaskan secara rinci alasan Terawan dipecat dari keanggotaan IDI.

Melalui konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/4/2022), Beni menyebut Terawan telah melanggar kode etik.

"Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA)," ungkapnya.

Beni menjelaskan bahwa Terawan telah melakukan pengobatan tindakan terapi tanpa dilandasi kajian ilmiah.

Terawan telah melakukan praktik pengobatan tersebut sejak Juli 2013.

Rupanya Terawan melakukan terapi tersebut menggunakan metode stroke iskemik kronik atau lebih dikenal dengan cuci otak.

"Metode tersebut pada saat itu belum ada evidence based medicine (EBM)-nya," kata Beni.

Pada (30/8/2013) Terawan sempat melakukan audensi di Kantor Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI.

Kemudian, pihak MKEK meminta Terawan untuk menuliskan dasar-dasar tindakan medis yang telah dilakukan.

Laporan ilmiah tersebut nantinya harus dimuat dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.

Saat itu, Terawan menyanggupi untuk menulis laporan tersebut dalam majalah neurologi.

Terawan diberikan waktu untuk mengkajinya selama 3 bulan terhitung dari (30/8/2013).

Namun hingga saat ini, Terawan belum kunjung menuliskan dasar-dasar tindakan medis yang telah dilakukan.

Bahkan hingga kini, Terawan belum melaporkan apapun terkait metode terapi cuci otak ke MKEK.

Beni menjelaskan, pada 2016 Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) sempat melaporkan Terawan kepada TIM MKEK.

Laporan tersebut berisi dugaan Terawan telah melakukan pelanggaran etik dan mengiklankan diri secara berlebihan.

"Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi," beber Beni.

Akibat tindakannya, Terawan akan diberhentikan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja,

(Tribun-video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemecatan Terawan Berawal dari Terapi Cuci Otak Sejak 2013, Dianggap Langgar Kode Etik oleh IDI

# Cuci otak # Ikatan Dokter Indonesia (IDI) # Terawan Agus Putranto

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved